Nama : Lely
Pratiwi S.
NPM :
1414151051
TAMAN HUTAN RAYA
Taman Hutan Raya atau biasa disingkat Tahura
merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk satwa dan
tumbuhan yang ada didalamnya. Tahura
biasanya berlokasi tidak jauh dari perkotaan atau pemukiman yang mudah diakses,
tidak terletak ditengah hutan belantara.
Ekosistem tahura ada yang alami dan buatan. Begitu juga dengan satwa dan tumbuhannya,
bisa asli atau didatangkan dari luar kawasan (Arief, 2001). Pengelolaan taman hutan raya dilakukan oleh
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada
letak geografis taman hutan raya. Bila
letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten
maka pengelolanya pemerintah provinsi. Namun
bila terletak dalam satu wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota
setempat (Nurman, 2013).
Fungsi tahura sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan
tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu yang mulai langka dan terancam
hampir mirip dengan fungsinya dengan
kebun raya. Namun berbeda dengan kebun raya yang bisa
mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam tahura sebagian
besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana tahura
tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain (Verrawaty dan Rosmini, 2013). Selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman
hutan raya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan
ini diatur dalam peraturan pemerintah. Secara umum, Taman hutan raya bisa dimanfaatkan
untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan konservasi, koleksi kekayaan keanekaragaman
hayati, penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang
budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nuftah (Chofyan dan Paramastuti, 2011)
.
Agar fungsi yang ingin dicapai dapat maksimal, maka
konsep penataan perlu dijabarkan lagi konsep ruang yaitu penataan zona di dalam
suatu Tahura pada umumnya berupa zonasi yang pada dasarnya berfungsi sebagai
alat pengelolaan kegiatan yang dilakukan di Taman Huta Raya itu sendiri (Joko,
2011).
DAFTAR PUSTAKA
Chofyan, I.
dan Paramastuti. 2011. Penataan
Zona Taman Hutan Raya Gunung Kunci Di Kawasan Perkotaan Sumedang. Jurnal
Lingkungan Hidup. Universitas Islam
Bandung. Bandung. 2 : 3 - 4
Arief,
A. 2001.
Hutan dan Kehutanan. Buku.
Kanisius. Yogyakarta.
Joko, Parwata. 2011. Analisis Tinjauan Kebijakan. ITB.
Bandung
http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/56798/BAB%20II.%20TINJAUAN%20PUST
AKA.pdf.
Diakses
tanggal 19 November 2015
Nurman, R. P. 2013. Pengelolaan
Taman Hutan Raya Bung Hatta Di Kota
Padang. Skripsi. STKIP PGRI Sumatera Barat.
Padang. 148 p.
Verrawaty
dan Rosmini. 2013. Tinjauan
Hukum Terhadap Dampak Aktivitas Di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soehato. Jurnal
Beraja Niti. Universitas Mulawarman.
Sulawesi. 2 : 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar