Senin, 07 Maret 2016

Taman Hutan Raya



Nama   : Lely Pratiwi S.
NPM   : 1414151051
TAMAN HUTAN RAYA



Taman Hutan Raya atau biasa disingkat Tahura merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk satwa dan tumbuhan yang ada didalamnya.  Tahura biasanya berlokasi tidak jauh dari perkotaan atau pemukiman yang mudah diakses, tidak terletak ditengah hutan belantara.  Ekosistem tahura ada yang alami dan buatan.  Begitu juga dengan satwa dan tumbuhannya, bisa asli atau didatangkan dari luar kawasan (Arief, 2001).  Pengelolaan taman hutan raya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.  Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada letak geografis taman hutan raya.  Bila letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten maka pengelolanya pemerintah provinsi.  Namun bila terletak dalam satu wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat (Nurman, 2013).

Fungsi tahura sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu yang mulai langka dan terancam hampir mirip dengan fungsinya dengan kebun raya.  Namun berbeda dengan kebun raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana tahura tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain (Verrawaty dan Rosmini, 2013).  Selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman hutan raya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan ini diatur dalam peraturan pemerintah. Secara umum, Taman hutan raya bisa dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nuftah (Chofyan dan Paramastuti, 2011) .

Agar fungsi yang ingin dicapai dapat maksimal, maka konsep penataan perlu dijabarkan lagi konsep ruang yaitu penataan zona di dalam suatu Tahura pada umumnya berupa zonasi yang pada dasarnya berfungsi sebagai alat pengelolaan kegiatan yang dilakukan di Taman Huta Raya itu sendiri (Joko, 2011).


DAFTAR PUSTAKA



Chofyan, I. dan Paramastuti.   2011.  Penataan Zona Taman Hutan Raya Gunung Kunci Di Kawasan Perkotaan Sumedang. Jurnal Lingkungan Hidup.  Universitas Islam Bandung.  Bandung. 2 : 3 - 4

Arief, A.  2001.  Hutan dan Kehutanan. Buku.   Kanisius.  Yogyakarta.

Joko, Parwata. 2011. Analisis Tinjauan Kebijakan.  ITB.  Bandung
http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/56798/BAB%20II.%20TINJAUAN%20PUST AKA.pdf.
Diakses tanggal 19 November 2015

Nurman, R. P.  2013. Pengelolaan Taman Hutan Raya Bung Hatta Di Kota Padang.  Skripsi. STKIP PGRI Sumatera Barat.  Padang.  148 p.

Verrawaty dan Rosmini.  2013.  Tinjauan Hukum Terhadap Dampak Aktivitas Di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soehato.  Jurnal Beraja Niti.  Universitas Mulawarman. Sulawesi. 2 : 4


Tidak ada komentar:

Posting Komentar